<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Qnoet's Weblog</title>
	<atom:link href="http://qnoet.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://qnoet.wordpress.com</link>
	<description>Lebensbejahung</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jan 2009 16:51:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='qnoet.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Qnoet's Weblog</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://qnoet.wordpress.com/osd.xml" title="Qnoet&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://qnoet.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Fatwa Haram Bagi Golput</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/16/fatwa-haram-bagi-golput/</link>
		<comments>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/16/fatwa-haram-bagi-golput/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 05:30:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>qnoet</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Golput]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://qnoet.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Hidayat Nur Wahid yang meminta MUI untuk mengeluarkan Fatwa Haram bagi siapa saja yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 di TVOne tadi malam ( 15 Desember 2008 ) merupakan sebuah pernyataan yang tak lazim dan tidak cerdas di Negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kemudian, boleh khawatir atau tidak jika kemudian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=26&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernyataan Hidayat Nur Wahid yang meminta MUI untuk mengeluarkan Fatwa Haram bagi siapa saja yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 di TVOne tadi malam ( 15 Desember 2008 ) merupakan sebuah pernyataan yang tak lazim dan tidak cerdas di Negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kemudian, boleh khawatir atau tidak jika kemudian muncul fatwa haram bagi golput, keberadaan fatwa akan seperti fatwa-fatwa sebelum-sebelumnya (tidak memiliki implikasi dalam kehidupan masyarakat).</p>
<p>Yang lebih penting untuk ditanggapi kemudian adalah bahwa pernyataan Hidayat Nur Wahid tersebut, pertama dengan pernyataan tersebut, seolah-olah Hidayat Nur Wahid menginginkan keterlibatan MUI dalam urusan politik dan disisi lain kita tahu bahwa MUI bukanlah sebagai lembaga Negara yang keputusannya bukanlah keputusan hukum Negara. Kedua, dengan adanya fatwa mencoba memaksa warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip bebas yang kita agung-agungkan dalam pemilihan umum selama ini. Ketiga, atau politisi saat ini sudah mulai gusar dengan banyaknya golput disetiap pemilihan. Maka dengan keinginan adanya fatwa haram bagi golput tersebut, tidak lain hanyalah sebagai upaya elit politik untuk memenuhi kepentingannya di pemilu 2009.</p>
<p>Justru, yang perlu dilihat kemudian dengan fenomena munculnya golput adalah bisa jadi masyarakat saat ini sudah mulai menurun kepercayaannya terhadap elit politik, termasuk dengan setiap isu yang dibawanya. Berulang kali pemilihan berlangsung, berulangkali rakyat memilih tak satupun mampu membawa aspirasi rakyat, rakyat tetap ada dalam kubangan kemiskinan dan sulit mendapatkan pendidikan, sulit mendapatkan kesehatan yang layak dan sebagainya.</p>
<p>Sayang, kisah sulit-kisah sulit rakyat sampai saat ini masih dipandang sebelah mata oleh elit politik dan tidak memberikan perubahan yang siginifikan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Disinilah saya kira letak persoalannya, bukannya memberikan justifikasi atau memaksa rakyat untuk memilih, apalagi melibatkan lembaga agama. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/qnoet.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/qnoet.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=26&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/16/fatwa-haram-bagi-golput/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c6b9d0beeeec7ddbc97af95dd8b001d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">qnoet</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pertemuan Dengan Komnas HAM</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/15/pertemuan-dengan-komnas-ham/</link>
		<comments>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/15/pertemuan-dengan-komnas-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2008 05:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>qnoet</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebebasan Beragama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://qnoet.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari senin tanggal 15 Desember 2008 kami (Jaker PAKBB) berkunjung ke Komnas HAM dan melaporkan beberapa temuan peristiwa pelanggaran Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dari hasil temuan selama kurun waktu 2000 – 2008 terdapat 153 peristiwa pelanggaran, yang sebagian besar peristiwa tersebut terjadi karena pembiaran oleh pihak Negara dalam hal ini aparat keamanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=29&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada hari senin tanggal 15 Desember 2008 kami (Jaker PAKBB) berkunjung ke Komnas HAM dan melaporkan beberapa temuan peristiwa pelanggaran Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dari hasil temuan selama kurun waktu 2000 – 2008 terdapat 153 peristiwa pelanggaran, yang sebagian besar peristiwa tersebut terjadi karena pembiaran oleh pihak Negara dalam hal ini aparat keamanan yang tidak maksimal memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Dan dari sekian peristiwa intoleransi dan diskriminasi yang ditemukan juga hanya terdapat 4 (empat) peristiwa yang kemudian pelaku diseret ke meja hijau. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana masih lemah, kalau pun terjadi proses hukum kebanyakan selesai ditingkat kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti. Akan tetapi perlu juga dicatat bahwa dari sekian peristiwa kekerasan kita mencatat bahwa aparat Negara menyaksikan secara langsung peristiwa kekerasan tersebut. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, terutama dalam penegakan Hak Asasi Manusia di bumi pertiwi ini. </p>
<p>Selain itu juga beberapa pelanggaran terjadi melalui kebijakan didaerah, semisal munculnya SKB (surat Keputusan Bersama) ditingkat daerah yang mendiskreditkan kelompok agama tertentu, termasuk juga terbitnya beberapa perda yang diskriminastif. Dan kita melihat dari setiap peristiwa pelanggaran selalu menyertakan keterwakilan Negara dalam kejadiannya. Dan dalam pertemuan tersebut, kita meminta Komnas HAM untuk bersama-sama menindaklanjutinya.</p>
<p>Kemudian, Ifdal Kasim selaku Ketua Komnas HAM menyampaikan beberapa hal antara lain Pertama, Sebelum terbitnya SKB 3 (tiga) menteri, Komnas HAM telah berkunjung ke beberapa instansi dan meminta untuk memikirkan ulang mengenai penerbitkan SKB tersebut, dan Komnas HAM sendiri menyarankan agar penyelesaian masalah agama ini tidak melalui Bakorpakem. Dengan keterlibatan beberapa instansi Negara dalam menyelesaikan masalah agama menjadi pertanyaan tersendiri, dan untuk saat ini Komnas HAM sedang mengkaji peraturan-peraturan yang diskriminatif seperti PNPS No. 1 Tahun 1965 juga peraturan-peraturan yang mendasari instansi-instansi Negara yang seringkali melakukan pembatasan. Kedua, Tak ketinggalan juga, Ifdal sendiri menanggapi keterlibatan MUI dalam masalah agama. ifdal mengatakan bahwa positioning MUI saat ini perlu dipertegas kembali. Karena perlu juga diketahui bahwa MUI hanya berlaku dikalangan internal Islam saja, bahkan kalangan internal sendiri bisa mengabaikannya. Dan kemudian tidak bisa juga keputusan MUI menginspirasi kebijakan Negara. Maka dalam hal ini, masalah agama dengan pertimbangan kenyataan keagamaan di Indonesia (sebagai Negara plural) tidak serta merta menjadi urusan MUI. Ketiga, Menanggapi Laporan Jaker PAKBB mengenai temuan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat, Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus-kasus yang didalamnya mengandung unsur-unsur pidana. Karena menurut Komnas HAM sendiri kasus-kasus seperti itulah yang sangat memungkinkan untuk ditindaklanjuti</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/qnoet.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/qnoet.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=29&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://qnoet.wordpress.com/2008/12/15/pertemuan-dengan-komnas-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c6b9d0beeeec7ddbc97af95dd8b001d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">qnoet</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika Kehidupan Beragama</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/24/etika-kehidupan-beragama/</link>
		<comments>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/24/etika-kehidupan-beragama/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 09:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>qnoet</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebebasan Beragama]]></category>
		<category><![CDATA[etika]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kehidupan Beragama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://qnoet.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[Begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan atas nama agama tidak bisa difahami hanya dalam konteks atau kacamata kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu. Justru karena kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu telah begitu banyak melahirkan korban-korban kekerasan. Sayangnya, dari sekian banyak kasus yang terjadi hanya secuil peran Negara untuk menindak tegas terhadap siapa saja pelaku kekerasan. Sedangkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=23&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt; Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt; &lt;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p>Begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan atas nama agama tidak bisa difahami hanya dalam konteks atau kacamata kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu. Justru karena kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu telah begitu banyak melahirkan korban-korban kekerasan. Sayangnya, dari sekian banyak kasus yang terjadi hanya secuil peran Negara untuk menindak tegas terhadap siapa saja pelaku kekerasan. Sedangkan kita tahu dalam Negara ada hokum yang semestinya ditegakan untuk terciptanya jaminan keamanan bagi siapa saja.</p>
<p>Dalam konteks kebebasan beragama, agama dan kepercayaan bagi pemeluknya adalah satu elemen fundamental dalam konsepsinya atas kehidupan dan kebebasan beragama seharusnya dihargai dan dijamin. Hal ini meliputi rumah ibadah, hak untuk berkumpul untuk tujuan sembahyang, hak untuk memiliki fasilitas tertentu seperti sekolah dan sebagainya. Hal ini menjadi tugas Negara untuk memastikan kondisi dalam hal toleransi dan berjalan dengan baik.</p>
<p>Dalam hal ini, upaya Negara dalam menciptakan kerukunan umat beragama telah berjalan cukup lama dengan berbagai strategi dan konsep. Akan tetapi kegagalan itu tampak dari masih dominannya paradigm teologis kelompok agama tertentu dalam memahami perbedaan yang ada dalam masyarakat. Paradigm ini telah mempersulit terwujudnya hak atas kebebasan beragama disatu sisi, dan disisi lain pelaksanaan kondisi yang harus dibangun sebagai jaminan bagi terwujudnya hak atas kebebasan beragama.</p>
<p>Dengan diratifikasinya Kovenan Hak-Hak Sipil Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dimana Negara telah mengambil segi pandangan positif dari hak asasi manusia yang seyogyanya Negara melihat fakta-fakta dan bukannya menutup mata dari hal-hal yang berlawanan. Dan kita melihat perjalanan penegakan hak atas kebebasan beragama belum secara sungguh-sungguh dijalankan Negara.</p>
<p>Ha lain juga, sesuatu yang tidak terhindarkan dari agama adalah ekslusifitas dari para penganutnya, tentu tidak akan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Dan kita tahu bahwa tidak semua kelompok agama menerima hak asasi manusia sebagai landasan normative. Kebanyakan kaum agama terjerumus dalam nalar dogmatis yang pada akhirnya menutup mata dari hubungan yang semestinya dibangun dalam masyarakat beragama. Dalam konteks ini, kita melihat begitu banyak pandangan normative, yang ternyata agama sendiri memiliki legitimasi sendiri dalam praktiknya.</p>
<p>Kiranya persoalan inilah yang menjadi batu sandungan yang cukup serius, tidak hanya bagaimana etika dibangun dalam masyarakat agama, terlebih juga bagi terwujudnya penegakan hak asasi manusia itu sendiri yang menjamin terwujudnya hak atas kebebasan beragama.</p>
<p>Saat ini, di Indonesia sendiri pemahaman hak atas kebebasan beragama dimasing-masing kelompok memiliki penafsiran sendiri-sendiri, baik kelompok agama maupun kelompok sekuler. Dan pertentangan ini terus berlanjut yang tidak akan menyatu karena masing-masing kelompok memiliki landasannya sendiri.</p>
<p>Yang perlu dikedepankan kemudian adalah toleransi antar kelompok agama. Dan toleransi tidak akan menjadi apa-apa tanpa ada perubahan orinetasi dari kaum agama untuk berani keluar dari pemahaman sebelumnya. Dalam hal ini diperlukan adanya transformasi internal yang signifikan dalam tradisi agama. Tanpa perubahan seperti itu, pada akhirnya toleransi tidak lebih dari sekedar wacana yang tidak memiliki implikasi normative dalam tingkah laku antar pemeluk agama.</p>
<p>Toleransi memiliki peranan yang penting dalam pluralism saat ini, tidak hanya dipahami sebagai etika yang mengatur hubungan antar kelompok agama, akan tetapi juga yang terpenting adalah adanya kepekaan baru untuk sepenuhnya menghargai keberagaman. Dalam konteks ini, transformasi internal agama tidak hanya pada aspek doktrin-teologis akan tetapi juga diperlukannya transformasi pada aspek cultural-sosiologis untuk menghormati dan menghargai keberadaan dan hak-hak kelompok agama lain.</p>
<p>Jihad sebagai salah satu ajaran dalam Islam seringkali disalahartikan sebagai sebuah perintah perang. Sayyid Qutb, pemikir Islam yang cukup berpengaruh pada abad ke 20, melihat jihad sebagai perjuangan melawan penindasan dimanapun berada. Jihad tidak boleh dipakai untuk memaksa orang memeluk Islam atau pun sebaliknya, tetapi untuk membebaskan mereka dari penindasan tanpa memandang agama apapun yang mereka anut.</p>
<p>Disini, pergulatan etika keberagamaan menjadi menarik, dimana tidak mempertegas bahwa kelompok agama berhadapan melawan yang lain, akan tetapi berupaya melindungi kelompok lain. Sayangnya, prasangka-prasangka, dogma-dogma telah merambah kuat dalam mainstream keagamaan. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri sebelum toleransi menjadi etika dasar dalam kehidupan beragama.</p>
<p>Sampai disini, kaum agama pun memerlukan etika sebagai usaha rasional untuk memecahkan masalah dan bagaimana ia harus hidup sehingga menjadi baik. Kendatipun memang cukup sulit membayangkan pemahaman keagamaan yang terbebas dari intervensi dan penalaran subyektif dari pemeluknya. Akan tetapi semua perlu belajar, mengingat konflik kekerasan yang terjadi begitu besar, bahkan orang tidak segan-segan untuk melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap kelompok lain atas nama agama. Disini etika diperlukan sebagai upaya bagaimana setiap pemeluk agama tidak bersikap ekstrem dan agresif dalam merespon perbedaan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/qnoet.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/qnoet.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=23&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/24/etika-kehidupan-beragama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c6b9d0beeeec7ddbc97af95dd8b001d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">qnoet</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemiskinan dan Kekerasan</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/19/kemiskinan-dan-kekerasan/</link>
		<comments>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/19/kemiskinan-dan-kekerasan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 09:43:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>qnoet</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sarapan Pagi]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemiskinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://qnoet.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Bagi sebagian orang ada yang beranggapan bahwa “salah satu factor penyebab tindakan kekerasan adalah kemiskinan”. Dan saya tidak sependapat dengan pernyataan tersebut, karena sejauh yang saya tahu kekerasan tidak mengenal kelas social. Dan kedua, pernyataan tersebut sebetulnya sama dengan menyudutkan orang-orang miskin. Men-cap orang miskin sebagai pelaku kekerasan. Saya kira ini pemahaman yang keliru.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=7&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="snap_preview">
<div class="entry">
<div class="snap_preview">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">Bagi sebagian orang ada yang beranggapan bahwa “<em>salah satu factor penyebab tindakan kekerasan adalah kemiskinan</em>”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">Dan saya tidak sependapat dengan pernyataan tersebut, karena sejauh yang saya tahu kekerasan tidak mengenal kelas social. Dan kedua, pernyataan tersebut sebetulnya sama dengan menyudutkan orang-orang miskin. Men-cap orang miskin sebagai pelaku kekerasan.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;line-height:115%;">Saya kira ini pemahaman yang keliru.</span></div>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/qnoet.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/qnoet.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=7&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/19/kemiskinan-dan-kekerasan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c6b9d0beeeec7ddbc97af95dd8b001d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">qnoet</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mendadak Caleg I</title>
		<link>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/01/mendadak-caleg-i/</link>
		<comments>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/01/mendadak-caleg-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 05:10:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>qnoet</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://qnoet.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Menjelang pemilu 2009, selain dihadapkan pada berubahnya system pemilihan dari system pemilihan semi terbuka menjadi system pemilihan terbuka yang memaksa setiap partai politik untuk tetap bertahan dalam system yang penuh ketidakpastian ini, juga dihadapkan dengan fenomena munculnya figure-figure politik yang berasal dari kalangan aktivis dan artis serta munculnya partai-partai baru. Fenomena tersebut jelas menjadi fenomena [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=10&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt; &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt; Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt; &lt;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p>Menjelang pemilu 2009, selain dihadapkan pada berubahnya system pemilihan dari system pemilihan semi terbuka menjadi system pemilihan terbuka yang memaksa setiap partai politik untuk tetap bertahan dalam system yang penuh ketidakpastian ini, juga dihadapkan dengan fenomena munculnya figure-figure politik yang berasal dari kalangan aktivis dan artis serta munculnya partai-partai baru.</p>
<p>Fenomena tersebut jelas menjadi fenomena baru dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya, walaupun bibit-bibitnya sudah mulai tercium pada pemilu sebelumnya. Dan fenomena-fenomena tersebut bisa jadi merupakan jawaban-jawaban atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik dan juga minimnya figure-figure politik yang dikenal public dan mampu membawa aspirasi rakyat dengan secara sungguh-sungguh.</p>
<p>Munculnya calon-calon legislative dari kalangan artis bukan saja upaya partai politik untuk mempertahankan diri dalam pertarungan politik kemudian, pencalonan ini juga merupakan upaya instan partai politik dalam memenangkan pemilu. Kenapa tidak? Mungkin saja bisa jadi partai-partai politik saat ini kehilangan figure-figure politik yang dikenal public &#8211; terutama partai-partai baru yang mungkin saja saat ini terlalu pendek waktunya untuk mencetak kader-kader partai yang siap dicalonkan pada pemilu 2009.</p>
<p>Fenomena ini bukanlah sesuatu yang tidak berdasar, ditengah-tengah budaya masyarakat yang gemar menonton sinetron dimana public lebih mengenal sosok seorang artis ketimbang &#8220;arsitek&#8221; politik yang betul-betul bisa membangun sebuah bangsa, jelas merupakan sebuah alasan kenapa partai politik beramai-ramai mengikutsertakan artis dalam pertarungan pemilu 2009 maupun pilkada-pilkada di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Siapapun calon itu dan dari mana? Bukanlah sebuah persoalan utama dan itu adalah hak setiap warga Negara. Akan tetapi, yang perlu dikritisi saat ini adalah bagaimana integritas, kompetensi dan accountabilitas seorang calon. Bukan saja ia dikenal public akan publisitasnya. Akan tetapi kepiawaian seorang calon dalam membangun sebuah bangsa, public perlu mengetahui lebih dulu. Parahnya public hanya kenal calon sebagai seorang pemain sinetron atau pelawak dan tiba-tiba ia mencalonkan diri tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, tidak hanya terhadap calon tetapi juga partai politik yang mengusungnya.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/qnoet.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/qnoet.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/qnoet.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/qnoet.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=qnoet.wordpress.com&amp;blog=4906381&amp;post=10&amp;subd=qnoet&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/01/mendadak-caleg-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c6b9d0beeeec7ddbc97af95dd8b001d6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">qnoet</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
